Sebenarnya enggak begitu tertarik soal apa terjemahan bahasa indonesia yang tepat dari kata bahasa inggris 'offer' (entah "menawar" dengan prefiks "me-" yang membentuk kata kerja aktif transitif atau "penawaran" dengan konfiks "pe-an" yang membentuk kata benda) atau pun terjemahan yang tepat dari counter offer (penolakan tawaran lalu membuat penawaran tandingan, mungkin), begitu juga enggak tertarik dengan hukum acara perdatanya negara bersistem hukum common law dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi kontrak (contract enforcement) yang dalam prosedurnya [referensi?] perlu mengidentifkasi keabsahan sebuah kontrak dengan menanalisa ada atau tidaknya unsur pembentuknya seperti "offer" (penawaran), "acceptance" (penerimaan), "consideration" (alat tukar berharga seperti uang), "mutual consent/intent" (pertemuan pikiran, mungkin).
Tertarik membaca tentang apa yang dimaksud oleh kata 'kontrak' dari negara-negara yang bersistem hukum "common law" soalnya jurnal 1976nya Withfield Diffie dan Martin E. Hellman yang b