Grafik batang di atas menampilkan sepuluh provinsi teratas berdasarkan jenis sertifikat kepemilikan tanah, diurutkan menurut persentase populasi kepemilikan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, terdapat 4 jenis bukti kepemilikan tanah tempat tinggal:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anggota Rumah Tangga (ART),
- Sertifikat Hak Milik bukan atas nama ART,
- Sertifikat lain (cth. SHGB, SHP, SSRS), dan
- Lainnya (cth. Girik, Akte Jual Beli Notaris/PPAT, dll).
Kredit grafik: Mike Bostock.