Skip to content

Instantly share code, notes, and snippets.

@ttycelery
Last active December 1, 2018 15:24
Show Gist options
  • Save ttycelery/1c8ba1a23ed2954cbce1e1482fef3cef to your computer and use it in GitHub Desktop.
Save ttycelery/1c8ba1a23ed2954cbce1e1482fef3cef to your computer and use it in GitHub Desktop.

Kisi-Kisi UAS Ganjil PPKn Kelas X

Soal UAS Ganjil PPKn Kelas X terdiri dari bagian pilihan ganda dan bagian uraian.

Pilihan Ganda

1. Makna Pembagian Kekuasaan

Pembagian kekuasaan (divisions of power) adalah pembagian sistem kekuasaan setiap lembaga negara dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi satu sama lain tidak terpisahkan. Hal ini memungkinkan terjadinya koordinasi antarlembaga negara.

2. Salah Satu Tugas Kekuasaan Horizontal yang Berkaitan dengan Uang

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi bank.

3. Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Kewenangan presiden sebagai kepala negara:

  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15). Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
  • Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
  • Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
  • Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).
  • Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
  • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
  • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
  • Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
  • Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

4. Kelompok Kementerian Negara

Kementerian Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kelompok Kementerian I terdiri dari:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan Kementerian Kelompok II adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kelompok Kementerian II terdiri dari:
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kementerian Kelompok III adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Kementerian Kelompok III terdiri dari:
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Kementerian Pariwisata
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Kementerian Sekretariat Negara

5. Lembaga Pemerintah Nonkementerian

  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): penghhubung utama antara dunia usaha dengan pemerintah.
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten): menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT): melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan tekonlogi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan): melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Analisis Penerapan Nilai Pancasila dalam Lembaga Pemerintahan Kementerian Negara (HOTS)

Soal nomor 6 merupakan soal yang memerlukan analisis.

7. Dasar Hukum Wilayah Negara

  • Pasal 25A BAB IXA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang
  • Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008

8. Negara yang Berbatasan dengan Indonesia

Negara yang berbatasan dengan daratan Indonesia:

  • Malaysia bag. timur
  • Papua Nugini
  • Timur Leste Negara yang berbatasan dengan lautan Indonesia:
  • Utara: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina
  • Barat: India
  • Selatan: Australia

9. Konsekuensi Keberadaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pasal 4 tentang Warga Negara

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak belas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

10. Apatride, Bipatride, dan Multipatride

  • Apatride: tidak memiliki kewarganegaraan
  • Bipatride: memiliki dua kewarganegaraan
  • Multipatride: memiliki lebih dari dua kewarganegaraan

11. Tri Kerukunan Umat Beragama

  • Kerukunan intern umat beragama
  • Kerukunan antarumat beragama
  • Kerukunan antarumat agama dengan pemerintah

12. Dasar Hukum Kebebasan Beragama

  • Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih tempat tingggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
  • Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
  • Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
  • Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

13. Sistem Pertahanan Semesta

Sistem pertahanan yang bersifat semesta artinya sistem pertahanan yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.

14. Bentuk Usaha Pertahanan Negara

  • Pendidikan Kewarganegaraan
  • Pelatihan Dasar Kemiliteran
  • Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Pengabdian secara profesi

15. Suprastruktur Politik menurut Gabriel A. Almond

Gabriel A. Almond melihat bahwa suprastruktur politik mempunyai fungsi sehingga kekuasaan dibagi menjadi rule making, rule application, dan rule adjudication.

16. Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik informal (sifatnya tidak resmi) yang berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik oleh suprastruktur politik. Adapun komponen infrastruktur politik sebagai berikut.

  • Partai politik
  • Kelompok kepentingan
  • Kelompok penekan
  • Alat atau media komunikasi politik
  • Tokoh politik

17. Fungsi DPR RI

DPR mempunyai fungsi sebagai berikut.

  • Legislasi yaitu fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Anggaran yaitu fungsi menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan presiden dengan memperhatikan DPD.
  • Pengawasan yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.

18. Perekrutan Anggota MPR RI

UUD 1945 mengatur tengtang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR 560 dan jumlah anggota DPD 136. Oleh karena itu, jumlah anggota MPR adalah 696.

19. Tugas MPR RI

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
  • Melantik presiden dan/atau wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Kondstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk memberikan kesempatan dalam sidang paripurna MPR.
  • Melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, dan diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya sampai habis masa jabatannya.

20. Prinsip Kesetaraan

Kesetaraan berarti seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan kualitas dan kesejahteraan hidupnya.

21. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik Indonesia

Partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga negara dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Berikut bentuk partisipasi warga negara.

  • Ikut serta dalam penyelenggaraan pemilu. bagi warga yang memiliki hak pilih sebaiknya menyalurkan hak pilihnya.
  • Memberikan kesempatan dan kebebasan kepada setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, aspirasi, baik berupa saran maupun kritik di muka umum. Mengeluarkan pendapat di muka umum dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Menaati semua peraturan yang berlaku.
  • Ikut serta dalam upaya bela negara apabila terdapat ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

22. Tujuan Utama Otonomi Daerah

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian, pemerintah pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespons berbagai kecendrungan global dan mengambil manfaatnya.

23. Urusan Absolut

Urusan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.

24. Penyelenggara Pemerintahan Daerah

Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, dan perangkat daerah. Pemerintah Daerah dapat berupa:

  • Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov), yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

25. Daerah Otonomi Khusus

  • DKI Jakarta: ibu kota NKRI; ibu kota NKRI sekaligus sebagai daerah otonom tingkat provinsi; ibu kota NKRI yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
  • DI Yogyakarta: Tata cara mengisi jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur; Kelembagaan pemerintah daerah DIY; Kebudayaan; Pertahanan; Tata ruang; Calon gubernur DIY harus bertakhta Sultan Hamengku Buwono dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam.
  • Aceh: penyelenggaraan kehidupan beragama berdasarkan syariat Islam bagi pemeluknya, namun tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama; pendidikan berkualitas dan materi mulok sesuai syari'at Islam; ulama berperan dalam penetapan kebijakan Aceh;
  • Papua: pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; terdapat kekhususan dalam pengaturan kewenangan antara pemerintah dengan pemerintah Provinsi Papua

Uraian

Coming soon ...

Sign up for free to join this conversation on GitHub. Already have an account? Sign in to comment